Selasa, 12 Mei 2020

Juknis Pencairan PIP Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Terbaru Tahun 2019-2020

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu Program Pendidikan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan Pendidikan dalam bentuk Uang Tunai Kepada setiap peserta didik yang terjaring dalam program PIP dan di peruntukkan bagi peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang sasaran utamanya adalah untuk peserta didik yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.
Dengan adanya bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat dirasakan bermanfaat bagi peserta didik sebab peserta didik yang tergolong tidak mampu dapat membeli perlegkapan sekolahnya melalui bantuan PIP yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya. Prioritas utama dalam penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Bagi peserta didik yang telah menerima atau mendapatkan kartu KIP maka secara otomatis ia akan mendapatkan bantuan PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta didik yang telah menerima kartu KIP tersebut telah terdaftar pada satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam aplikasi dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.
Bagi anda yang masih penasaran dengan prosedur dan tata cara dalam penerimaan bantuan PIP mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK maka pada postingan ini saya akan membagikan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Dengan membaca dan malihat isi dari juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan anda dapat memahami dan mengetahui pentingnya program PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah serta anda bisa mengetahui aturan yang di kelurkan dan di teteapkan dalam penerimaan bantuan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal yang paling penting juga dalam juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini agar anda tahu apa saja yang menjadi tujuan utama dalam pemberian bantuan PIP.

Juknis PIP jenjang SD, SMP, SMA dan SMK 2019




Juknis PIP 2020

0 komentar:

Posting Komentar